Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Slipi Bertambah Menjadi 2 Orang
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Nov - 2024, 03:53
JATIMTIMES - Korban tewas kecelakaan maut di Slipi, Jakarta Barat bertambah menjadi dua orang. Satu orang tewas di lokasi dan satu korban lainnya di rumah sakit akibat luka berat bagian kepala.
Dua korban jiwa dalam peristiwa tersebut pertama pengendara motor berinisial A (33) meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah. Kemudian satu orang lagi pengendara motor berinisial AR (36) meninggal dunia di RS Pelni akibat luka berat di kepala dan kaki.
Baca Juga : Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Keluarga Korban Kanjuruhan Tentang Dugaan Maladministrasi Renovasi Stadion
“Iya yang luka berat di RS Pelni meninggal dunia,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Sementara untuk 3 orang lainnya saat ini tengah menjalani penanganan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat. Korban kecelakaan yang meninggal dunia itu yakni AL (31), pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 6022 PYA.
Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), AL beralamat di Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. “Kaki korban AL terpisah dari badan,” ujar Ojo.
Sementara, korban kedua yang meninggal dunia yakni AR (36), pengendara sepeda motor dengan nomor polisi B 5136 TCD. AR merupakan warga Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
“Korban AR meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni dengan luka di bagian kepala dan kaki,” kata Ojo.
Adapun truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi disebut melanggar jam operasional.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
“Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang,” ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa.
Aturan pembatasan jam operasional untuk angkutan berat atau angkutan barang menetapkan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh melintas di tol dalam kota dan jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB.
“Nah ini kejadiannya pukul 07.00 WIB. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut,” kata Latif.
Baca Juga : Baca Selengkapnya