Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Keluarga Korban Kanjuruhan Tentang Dugaan Maladministrasi Renovasi Stadion
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Nov - 2024, 03:41
JATIMTIMES - Upaya advokasi Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan keluarga korban terus berlanjut. Laporan terkait dugaan maladministrasi yang telah disampaikan beberapa waktu lalu ke Ombudsman RI akhirnya ditindaklanjuti. Terbaru, Ombudsman menemui Polres, Kejari, dan Pemkab Malang untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan tersebut, Senin (25/11/2024).
Dugaan maladministrasi terkait proyek renovasi stadion sebelumnya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh pihak keluarga korban pada awal Maret 2024. Yakni oleh Devi Athok Yulfitri, ayah dari Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) yang ikut menjadi korban tewas dalam tragedi 1 Oktober 2022 itu. Pihak yang dilaporkan adalah Kementrian PUPR selaku pelaksana renovasi stadion.
Baca Juga : Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas Kecam Aksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi MI di Banyuwangi
Menurut pantauan JatimTIMES, Senin (25/11/2024), pertemuan Ombudsman memang dilakukan di Polres Malang secara tertutup. Selain kepolisian, klarifikasi itu melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dan Pemkab Malang yang diwakili Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto. Tim Ombudsman juga sempat mendatangi lokasi Gate 13 Stadion Kanjuruhan.
Devi Athok, melalui kuasa hukumnya Imam Hidayat membenarkan laporan dugaan tersebut. Dalam tindak lanjut Ombudsman Senin kemarin, pihak Devi Athok bersama kuasa hukum juga sempat ditemui oleh Ombudsman.
Imam menyebut telah menyampaikan beberapa poin penting yang didesak ke Ombudsman RI berkaitan dengan proses hukum dan laporannya. Sebab, selama ini laporan ke Bareskrim Polri dinilai masih jalan di tempat.
"Sebelumnya memang ada laporan mas Devi Athok beberapa waktu lalu, yang artinya ditindaklanjuti. Ombudsman menemui Devi Athok untuk melakukan klarifikasi dan sebagai bekal keterangan. Sebelum kemudian melakukan pemanggilan atau bertemu dengan Polres, Kejaksaan, dan Wabup Malang," ujar Imam saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Ia merincikan, setidaknya ada 4 penekanan yang diharapkan jadi bekal Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan dan proses hukum lain. Di antaranya meminta Ombudsman untuk memfasilitasi Devi selaku keluarga korban untuk Hearing atau mediasi dengan Komisi III DPR RI. Pihaknya meminta proses hukum di Bareskrim Polri bisa segera ditindaklanjuti.
"Kemudian kami beranggapan bahwa pembongkaran Gate 13 yang dilakukan saat masa renovasi termasuk Obstruction of Justice, penghilangan barang bukti...