Berapa Bobot Nilai SKB CPNS 2024? Ini Ketentuan Lengkapnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
24 - Nov - 2024, 05:15
JATIMTIMES - Proses seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap terakhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot nilai SKB CPNS 2024 merupakan informasi penting yang perlu diketahui setiap peserta karena dapat memengaruhi hasil akhir seleksi.
Dengan mengetahui bobot nilai SKB CPNS 2024 yang dibutuhkan untuk lulus, peserta dapat merencanakan strategi belajar yang lebih efisien. Hal ini demi memaksimalkan peluang lulus tes SKB.
Baca Juga : Masa Cuti Kampanye Usai, Sanusi Kembali Jabat Bupati Malang
Selain itu, peserta CPNS 2024 akan lebih fokus pada bagian yang berpengaruh lebih besar terhadap nilai akhir tes. Lantas, berapakah bobot nilai SKB CPNS 2024 agar bisa dinyatakan lulus?
Aturan Bobot Nilai SKB CPNS 2024
Terkait dengan nilai bobot dalam SKB CPNS telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Melalui Pasal 35 dijelaskan bahwa SKB memiliki nilai bobot 60% yang didasarkan pada SKB tambahan lain maupun tes wawancara. Berikut isi dari Pasal 35 ayat (3) secara rinci:
• SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
• SKB yang menggunakan jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sementara itu, dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (4) bahwa SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama. Adapun bobot dari SKB bernilai paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Kemudian terkait dengan bobot nilai SKB 60% dan SKD 40% juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan tersebut. Tepatnya pada bagian yang menjelaskan mengenai integrasi nilai. Diuraikan dalam Pasal 45 ayat (3) bahwa hasil integrasi nilai CPNS 2024 terdiri dari bobot nilai yang diambil dari SKB dan SKD. Berikut rincian isinya:
“Pengolahan hasil integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
A. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Jenis Tes SKB CPNS 2024
Selain memahami bobot nilai yang akan diberlakukan pada SKB, pelamar juga perlu untuk memeriksa jenis tes dalam SKB CPNS...