Tim Gabungan Mulai Bersihkan APK Paslon, Masyarakat Boleh Terlibat
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
24 - Nov - 2024, 01:41
JATIMTIMES - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selama 60 hari telah berakhir pada Sabtu (23/11/2024). Memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu bersama petugas gabungan melakukan melepas dan membersihkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Batu.
Sebelum melepas dan membersihkan APK, KPU Kota Batu beraama tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, satpol PP, Dinas Perhubungan dan perwakilan pasalan calon (paslon) melakukan apel di halaman kantor KPU Kota Batu, Jalan Sultan Agung.
Baca Juga : Memasuki Masa Tenang, Satpol PP Pemkab Jember Bantu KPU Bersihkan APK
“Mulai dini hari kami bergerak. Dan, penyisiran ke semua wilayah ini dilakukan juga oleh Bawaslu Kota Batu serta datpol PP,” ucap Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto.
Petugas gabungan pun memulainya dari kawasan Jalan Sultan Agung, Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pattimura. Pembersihan dilakukan secara berkala hingga pelosok desa oleh petugas.
APK yang terpasang harus bersih. Sehingga petugas pun tak pandang bulu untuk melepaskan APK pasangan calon (paslon) nomor 1, 2, dan 3 serta milik partai.
“APK yang terpasang harus sudah turun semua. Maka, untuk di pelosok desa, ini juga menjadi tugas PPS untuk melepas APK,” imbuh Heru.
Hanya, APK tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari masing-masing partai politik maupun paslon. Sehingga pihaknya mengimbau agar tim juga melakukan pembersihan.
Selain itu, jika masyarakat mendapati APK yang belum dilepas, bisa dimanfaatkan. “Bagi masyarakat, seandainya belum ada yang membersihkan, mau bantu bisa diambil untuk digunakan,” ucapnya.
Baca Juga : Pj Gubernur Adhy Apresiasi Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Jatim Terbanyak Se-Indonesia
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batu,l Abdul Rais menambahkan, penyisiran APK yang terpasang di lintasan jalan protokol sudah menjadi kewajiban Pemkot Batu...