Kenaikan PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Barang Apa Saja yang Terdampak?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Nov - 2024, 10:03
JATIMTIMES - Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Penyesuaian tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024.
Baca Juga : SKB CPNS 2024 Dimulai Sejak 20 November, Berapa Passing Grade-nya Agar Lolos?
Sebelumnya, tarif PPN telah naik menjadi 11% pada April 2022. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, barang dan jasa apa saja yang akan terkena dampak kenaikan ini, dan mana yang akan tetap bebas dari PPN?
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Berdasarkan UU HPP Tahun 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017, ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Berikut adalah daftarnya:
Barang Bebas PPN
• Makanan dan Minuman
• Semua makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, atau warung, baik untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Termasuk di dalamnya adalah jasa boga atau katering.
• Uang dan Barang Lain
• Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga.
• Barang Kebutuhan Pokok
• Beras dan gabah: Termasuk beras yang sudah disosoh, dikuliti, atau digiling.
• Jagung: Termasuk jagung pipil, tetapi bukan bibit.
• Sagu: Meliputi tepung kasar dan empulur.
• Kedelai: Baik utuh maupun pecah, kecuali benih.
• Daging segar: Daging tanpa tulang yang belum diolah.
• Telur: Telur segar yang tidak diasinkan atau diolah.
• Susu murni: Susu perah tanpa bahan tambahan.
• Buah dan sayur segar: Termasuk yang sudah dicuci atau disortasi.
• Bumbu segar: Termasuk bumbu yang dikeringkan tetapi belum ditumbuk.
• Gula konsumsi: Gula kristal putih untuk kebutuhan sehari-hari...