Apa itu PPDB Zonasi yang Kini Viral Usai Diminta Dihapus Wapres Gibran
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Nov - 2024, 08:20
JATIMTIMES - Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini tengah menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi yang sudah diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Anak sulung Jokowi itu menilai sistem zonasi PPDB memiliki tujuan yang baik, namun tak semua wilayah cocok dengan sistem itu. Sistem penerimaan siswa baru dengan metode zonasi itu diketahui sudah berjalan di RI sejak 2017 silam, dan telah mengalami sejumlah evaluasi serta perubahan.
Baca Juga : Lirik Lagu 'number one girl' – Rose BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahannya
Menyusul permintaan Wapres Gibran itu, beberapa orang ternyata masih ada yang bingung mengenai PPDB zonasi. Lalu apa sebenarnya PPDB zonasi itu? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian PPDB Zonasi
Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Adapun bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, maka penerapan zonasi dilakukan melalui kerjasama antar Pemda.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB...