Nomor WhatsApp dalam Cek DPT Dikritisi, Rawan Bocor?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
20 - Nov - 2024, 03:46
JATIMTIMES - Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November. Agar hak pilihnya tetap terjamin, masyarakat perlu memastikan bahwa namanya telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pengecekan DPT dapat dilakukan secara online melalui dua cara, yakni menggunakan laman resmi KPU atau aplikasi Mobile KPU RI.
Namun, ada perdebatan yang mencuat mengenai metode pengumpulan data yang digunakan dalam proses pengecekan DPT. Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia sekaligus Konsultan Keamanan Siber, mengkritisi penggunaan nomor WhatsApp dalam pemeriksaan DPT yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga : Hasil Survey LSI Denny JA, Elektabilitas Paslon WALI Unggul 6,8% dari AbadiĀ
"Halo @KPU_ID, apa kepentingan kalian mengumpulkan nomor WhatsApp penduduk dengan dalih keperluan pengiriman OTP hanya untuk memeriksa status DPT?" kata Teguh melalui akun media sosial X pribadinya, dikutip Rabu (20/11).
Menurut Teguh, pengumpulan data pribadi ini seolah-olah dilakukan tanpa tujuan yang jelas dan berisiko menimbulkan kebocoran data.
"Hobinya ngumpulin data tanpa ada maksud dan tujuan yang jelas. Giliran datanya bocor yang bisa dilakukan cuma membantah," tambahnya.
Ia juga membandingkan cara pemeriksaan DPT kali ini dengan Pilpres sebelumnya yang hanya memerlukan NIK, tanpa harus memasukkan nomor WhatsApp. "Pilpres cuma masukin NIK aja. Yang sekarang setelah masukin NIK diminta nomor WA," ujar Teguh.
Proses Cek DPT Pilkada 2024
Melansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT merupakan data pemilih yang bersumber dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah direkap oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Untuk memastikan nama terdaftar dalam DPT, pengecekan dapat dilakukan dengan dua cara berikut:
- Cek Melalui Website KPU
Baca Juga : Baca Selengkapnya