KPU Kabupaten Malang Pastikan Pilkada 2024 Ramah Disabilitas
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Nov - 2024, 07:38
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang ramah bagi penyandang disabilitas maupun kaum kelompok rentan.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, bahwa pada Pilkada 2024, tercatat terdapat 8.096 pemilih yang merupakan penyandang disabilitas dengan berbagai jenis disabilitas.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Apresiasi Satlinmas Jadi Pahlawan Pilkada
Di antaranya penyandang disabilitas fisik sebanyak 4.108 orang, disabilitas intelektual sebanyak 58 orang, disabilitas mental sebanyak 1.294 orang. Juga disabilitas wicara sebanyak 965 orang, disabilitas rungu sebanyak 306 orang dan disabilitas netra sebanyak 885 orang.
Untuk memudahkan para pemilih dari penyandang disabilitas netra, KPU Kabupaten Malang telah menyiapkan lempengan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) yang tersebar di 4.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur satu buah ABTN tiap TPS dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang satu buah ABTN tiap TPS. Sehingga terdapat 8.084 ABTN di 4.042 TPS di Kabupaten Malang.
"Kami sediakan di setiap TPS alat bantu bagi penyandang disabilitas tuna netra, berupa lempengan berisi huruf braille yang ditempelkan di surat suara," ujar pria yang akrab disapa Dika kepada awak media.
Dika melanjutkan, lempengan ABTN yang berisi huruf braille ini disediakan untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang di Pilkada 2024.
"Setiap TPS akan disediakan masing-masing untuk ABTN Pilgub dan Pilbup. Untuk Pilgub nanti akan ada ABTN yang memilih nomor urut 1, 2 atau 3. Kemudian untuk Pilbup ada ABTN untuk memilih nomor urut 1 atau 2," ujar Dika.
Menurutnya, adanya ABTN dengan huruf braille ini akan memudahkan pemilih dari penyandang disabilitas netra memilih calon pemimpin di wilayah Provinsi Jawa Timur maupun di Kabupaten Malang.
"Tujuan disediakannya ABTN untuk memudahkan pemilih disabilitas tuna netra dalam menentukan pilihannya," tutur Dika.
Baca Juga : Peringati Milad ke-112, Plt Bupati Malang: Muhammadiyah Selalu Berikan Kontribusi Nyata untuk Masyarakat
Sedangkan untuk penyandang disabilitas dan kaun rentan lainnya, akan disediakan pendamping dari unsur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ataupun dapat membawa pendamping sendiri sesuai dengan kehendak pemilih penyandang disabilitas.
Namun, jika menyertakan pendamping dari KPPS maupun anggota keluarga atau pihak yang dikehendakinya, terdapat syarat yang harus dipenuhi. Yakni menandatangani surat pernyataan bersedia mendampingi pemilih penyandang disabilitas dan tidak boleh membocorkan pilihan pemilih penyandang disabilitas atau kaum rentan kepada siapapun.
Sementara itu, Dika juga memastikan aksesibilitas untuk setiap TPS di Kabupaten Malang ramah bagi penyandang disabilitas. Mulai dari akses masuk ke TPS yang tidak boleh berundak atau bertangga. Lalu, setiap TPS tidak boleh berdiri di lapangan dengan rumput yang tebal, serta pintu masuk TPS harus bisa untuk akses kursi roda.
"Ada ataupun tidak ada pemilih penyandang disabilitas, syarat-syarat pendirian TPS itu harus dipenuhi oleh masing-masing petugas," pungkas Dika.
