DPRD Kota Malang Desak Bangunan di Lahan Fasum Sigura-gura Residence Segera Ditertibkan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
15 - Nov - 2024, 05:22
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak agar bangunan yang berdiri di lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Sigura-gura Residence. Hal tersebut menyusul rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kota Malang periode sebelumnya terkait penertiban bangunan tersebut.
Lahan fasum yang saat ini digunakan sebagai bangunan rumah pribadi tersebut terletak di kavling 21. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, penertiban tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pengembang perumahan lain di Kota Malang.
Baca Juga : Tanam Perdana di Srengat, Pemkab Blitar Wujudkan Program Ketahanan Pangan
Sekaligus menjadi peringatan bagi para pengembang untuk lebih memperhatikan aturan terkait penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
"Kami sudah meminta ke Dinas PUPR, mereka menyampaikan akan ada penindakan, penertiban terkait bangunan itu. Yang melakukan nanti Satpol PP karena terkait dengan Perda itu semua ada di Satpol PP," ujar Dito.
Dito menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penindakan ini, mereka seharusnya mengajukan gugatan kepada pengembang atau pihak yang menjual properti tersebut, bukan kepada Pemkot Malang.
Terlebih menurutnya, setelah sempat dimintai klarifikasi, pemilik bangunan tersebut tidak dapat menunjukan soal izin mendirikan bangunan (IMB) di kavling 21. Sehingga ia menilai bahwa penertiban itu menjadi risiko yang harus dihadapi oleh pemilik bangunan.
"Karena yang kami lihat adalah wilayah penegakan Perda. Secara lokasi itu jelas melanggar sehingga tidak ada toleransi dan kompromi. Ini risiko pemilik bangunan tersebut," tegas Dito.
Dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti dan memeriksa legalitas properti sebelum melakukan transaksi jual beli. Tentu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca Juga : Baca Selengkapnya