Istri Cabup Situbondo Nomor 01 Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Dugaan Lakukan Tindak Pidana Pilkada
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
13 - Nov - 2024, 07:42
JATIMTIMES - Salah satu aktivis senior Kabupaten Situbondo, Amirul Mustafa mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat untuk melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana pilkada. Pihak yang dilaporkan yakni salah satu warga Karangasem, Kecamatan Kota Situbondo berinisial J dan Istri Cabup Nomor Urut 01 berinisial U.
"Saya mendatangi Bawaslu Situbondo untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana pilkada yakni memberikan, menjanjikan barang atau uang atau materi lainnya yang dilakukan oleh seseorang untuk mempengaruhi pemilih, yang diduga dilakukan oleh warga Karangasem berinisial J dan Istri Cabup Nomor Urut 01 berinisial U," jelas Amir, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga : Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan November 2024, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Amir mengungkapkan bahwa informasi terkait dugaan tersebut diketahui saat dirinya mendapatkan kiriman video dari seorang warga melalui sosial media. Video menunjukkan sejumlah orang berkumpul di rumah salah satu warga pendukung 01 berinisial J menerima sembako dari istri Cabup nomor urut 01 yang berinisial U.
"Pada hari Jumat kemarin di lingkungan Karangasem, Panarukan Kabupaten Situbondo beberapa warga berkumpul menerima bingkisan. Barang buktinya berupa katong kresek yang di dalamnya terdapat beberapa barang di antaranya kemasan beras 5 kilogram dengan ditempel stiker salah satu paslon, mie instan 4 bungkus dan sebuah kaos berwarna orange dengan nomor 1 berslogan Patenang," ungkapnya.
Kegiatan yang dilakukan oleh kedua terlapor itu, kata Amir ditengarai melanggar Undang-undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 73 ayat 4 poin a dimana dijelaskan Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
"Untuk sanksinya dapat dilihat pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," jelasnya...