Perjuangkan Kelompok Tani Hutan, Paslon Nurochman-Heli Serahkan SK Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Nov - 2024, 05:06
JATIMTIMES - Bukti kerja nyata selama duduk di kursi DPRD Kota Batu, dibuktikan Pasangan Calon (Paslon) Nurochman-Heli Suyanto. Yakni dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (12/11/2024) malam.
Paslon nomor urut 1 berkesempatan menyerahkan SK KHDPK kepada kelompok petani hutan (KTH) sejumlah 100 orang. Mereka merupakan warga Dusun Junggo, Dusun Wonorejo dan Dusun Nggondang di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.
Baca Juga : Program Blitar Nyaman Rini-Ghoni: Membangun Infrastruktur Tangguh, Dorong Perekonomian Mandiri
“Penyerahan SK KHDPK ini sebagian besar tergabung dalam KTH. Bersyukur ini adalah kerja keras bersama KTH,” ucap Heli dengan rasa syukur saat ditemui di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Penyerahan SK ini berkelanjutan dari tahun 2023 silam yang sudah diupayakannya saat duduk menjadi anggota DPRD Kota Batu. Dengan petani mendapatkan SK KHDPK yang didalamnya ada SK Perhutanan Sosial, akhirnya punya kepastian hukum.
“Jadi masyarakat yang mengelola lahan hutan sudah punya kepastian hukum dengan terbitnya SK Perhutanan Sosial. Yang bisa dikelola selama 35 tahun dan boleh diwariskan kepada anak-anaknya,” imbuh Heli, Rabu (13/11/2024).
Dengan demikian, kini petani hutan bisa merasa tenang dalam memanfaatkan lahan hutan tersebut. Selanjutnya tugasnya jika terpilih hadir untuk KTH. Misalnya, pola tanam, hasil produk perlu ada program selanjutnya.
“Tinggal pemerintah harus hadir di dalam petani-petani yang mengelola hutan. Bagaimana secara ekonomi masyarakat mendapatkan penghasilan, secara ekologi masyarakat menjaga kelestarian hutan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kota Batu ini.
Hingga saat ini total lahan yang sudah mendapatkan SK seluas 650 hektare. Nanti jika terpilih Nurochman-Heli berkomitmen akan melanjutkan program tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya