Pemkab Malang Gelar Sosialisasi RPJPD 2025-2045, Plt Bupati: Kepala OPD Wajib Paham
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
13 - Nov - 2024, 01:04
JATIMTIMES - Pemkab Malang menggelar sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-20245 di Omah Kendedes, Shanaya Resort, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (13/11/2024). RPJPD ini sangat diperlukan untuk jadi pedoman atau acuan, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program-program pembangunan daerah di Kabupaten Malang.
Sosialisasi RPJPD Kabupaten Malang ini langsung dibuka Pelaksana Tugas (plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang dihadiri stake holder di wilayah Kabupaten Malang. Didik mengatakan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang sudah disusun untuk periode 20 tahun mendatang.
“Karena itu pada momen sosialisasi RPJP ini banyak hal yang harus dilakukan kewajiban stake holder mempelajari dari mulai RPJPN, berkesinambungan dengan RPJPD,” ungkap Didik.
Baca Juga : Baru 374 Depot Air Minum yang Urus SLHS di Jatim, Asdamindo Ajak Pengusaha Utamakan Kesehatan dan Kualitas
Didik pun menekankan bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang, wajib memahami yang akan direncanakan daerah berpedoman pada RPJPD. Sebab rencana pembangunan harus selaras atau linier dengan RPJPD agar searah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sudah dirumuskan bersama stake holder.
“RPJPD dan RPJPN wajib dipelajari untuk mensinergikan secara linier. Dengan mengacu pada RPJPD sudah tidak salah arah, agar satu arah atau linier wajib Kepala OPD mempelajari memahami itu semua,” imbuh Didik.
Pentingnya memahami RPJPD agar rencana kerja tidak keliru dari rambu-rambu yang sudah ditentukan. Didik pun juga meminta kepada seluruh Camat untuk menyampaikan RPJPD kepada para kepala desa di wilayah Kabupaten Malang.
“Para camat agar disampaikan ke anggotanya, karena RPJMdes mengacu kepada RPJMD, sehingga singkron arah pembangunan dan tujuan. Agar murah dalam menentukan arah kebijakan,” ujar Didik.
Tak hanya itu, bagi calon kepala daerah pun tak boleh lepas dari RPJPD untuk membuat visi dan misinya...