Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky Dihentikan, Kinerja Bawaslu Blitar Dinilai Buruk dan Amburadul
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
12 - Nov - 2024, 03:29
JATIMTIMES - Keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk menghentikan kasus pembagian beras oleh pasangan calon nomor urut 01, Rijanto-Beky menuai kritik keras dari berbagai kalangan.
Langkah ini dianggap mencoreng kredibilitas lembaga pengawas pemilu dan memperlihatkan kelemahan dalam menegakkan aturan kampanye yang adil. Kritikan pun muncul dari publik dan sejumlah pengamat, yang menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky
Arif Syarwani, mantan anggota Bawaslu Kabupaten Blitar 2018-2023 sekaligus peneliti dari Lingkar Studi Demokrasi dan Kebijakan (ELSIDAK) Blitar mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut.
Menurut Arif, kasus ini menunjukkan indikasi lemahnya keberanian Bawaslu dalam bertindak tegas terhadap dugaan politik uang. “Kalau melihat kasus ini, jelas ada pasangan calon yang membagikan sembako, tapi anehnya Bawaslu menyatakan tidak ada unsur pelanggaran. Ini bisa jadi contoh buruk bagi pemilu,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Arif mengungkapkan bahwa keputusan Bawaslu tersebut masih menyisakan banyak tanda tanya. Menurutnya, Bawaslu hanya merilis informasi bahwa kasus dihentikan karena “tidak memenuhi unsur,” tanpa menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut.
“Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas melarang pasangan calon memberikan materi apa pun kepada pemilih. Lalu, mengapa dalam kasus ini justru seakan diabaikan?” tuturnya.
Ia menekankan bahwa kejadian tersebut seharusnya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, terlebih lagi ada mobil dengan atribut paslon Haji Beky di kemasannya.
Parahnya lagi, paslon Rijanto-Beky hadir lengkap dan membagikan langsung beras secara gratis kepada korban bencana.
Dari sisi hukum, Arif menyebutkan bahwa pemberian beras secara cuma-cuma dalam kampanye termasuk dalam kategori politik uang.
“Jika beras itu diberikan secara gratis, maka itu jelas-jelas masuk dalam kategori materi yang dilarang dalam pemilu,” katanya.
Menurut Arif, politik uang dengan memberikan bahan pokok seperti beras dapat memengaruhi suara pemilih, karena dianggap sebagai bentuk iming-iming agar calon tertentu terpilih.
Lebih lanjut, Arif mempertanyakan apakah Bawaslu memiliki keberanian untuk menegakkan aturan dalam situasi seperti ini, di mana tekanan politik sangat mungkin terjadi.
“Bawaslu berani tidak menindak? Dalam kasus ini, saya melihat bahwa Bawaslu mungkin saja merasa tertekan, sehingga memilih untuk menghentikan kasus ini...