Sengketa Batas Desa Gunung Putri-Gunung Malang, Komisi I DPRD Situbondo Fasilitasi Mediasi Kedua Belah Pihak
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
11 - Nov - 2024, 08:11
JATIMTIMES - Polemik sengketa batas desa antara Desa Gunung Putri dan Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo sampai di Meja Komisi I DPRD Situbondo.
Untuk meminimalkan permasalahan yang lebih jauh, Komisi I DPRD Situbondo memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi. Dewan juga mengundang instansi terkait di antaranya BPN Situbondo, Camat Suboh, dan DPMD Kabupaten Situbondo, Senin (11/11/2024) di ruang rapat bersama, Kantor DPRD setempat.
Baca Juga : Kurang dari Sebulan Jelang Pilkada, Masih Ada 802 Pelajar Kota Batu Belum Perekaman e-KTP
Rudi Afianto selaku Ketua Komisi I DPRD Situbondo menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berawal dari laporan Kepala Desa Gunung Putri terkait kepemilikan tanah di Gunung Putri yang dimohon oleh warga Gunung Malang.
"Permasalah ini muncul saat Kepala Desa Gunung Putri melaporkan terkait kepemilikan tanah. Jadi ada tanah negara di Desa Gunung Putri yang dimohon oleh masyarakat Gunung Malang. Padahal menurut Kepala Desa Gunung Putri bahwa tapal batas kedua desa tersebut belum final," ujar Rudi Afianto.
Hasil mediasi hari ini, kata Rudi didapatkan 3 kesepakatan. Pertama, Kades Gunung Putri dan Kades Gunung Malang menyetujui batas desa yang telah dilakukan Verifikasi Teknis oleh Badan Informasi Geospasial yang diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo. Segala hal yang berkaitan dengan masalah administrasi, mengikuti batas desa terkait.
"Kesepakatan kedua yakni, untuk kepastian, terkait dengan batas wilayah tersebut, maka pihak-pihak terkait akan bersama-sama melakukan peninjauan ke lokasi," ujar Rudi.
Dan kesepakatan yang ketiga, lanjut Rudi adalah apabila nanti ada perbedaan data batas wilayah yang dimohon oleh masyarakat Desa Gunung Malang yang telah terbit sertifikat, masuk kedalam wilayah Desa Gunung Putri maka, akan dilakukan penyesuaian dengan perbaikan administrasi. Pihak Pemohon masyarakat Gunung Malang mengajukan permohonan yang masuk wilayah Desa Gunung Putri dengan rekomendasi Kepala Desa Gunung Putri.
"Dan apabila permohonan rekomendasi ditolak oleh PIHAK KEDUA maka masyarakat Desa Gunung Malang yang memiliki sertifikat tersebut, seizin Kepala Desa Gunung Malang bersedia melepas hak kepemilikan atas tanah yang masuk pada Desa Gunung Putri tersebut," tegasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya