Wujudkan Hilirisasi, Freeport dan Antam Tanda Tangani Perjanjian Jual Beli Emas
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Yunan Helmy
08 - Nov - 2024, 11:16
JATIMTIMES - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas dan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nico Canter menandatangani perjanjian jual beli emas dengan kadar kemurnian 99,99 persen.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga : Pjs. Bupati Blitar Hadiri Rakornas 2024 di SICC, Dukung Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045
"Dengan kerja sama ini, kita menyaksikan MIND ID, Antam dan Freeport Indonesia bersinergi untuk kebaikan bangsa. Indonesia harus menjadi negara mandiri,” kata Erick dalam sambutannya.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam sambutannya menjelaskan peran penting smelter PTFI dalam memajukan industri pemurnian emas di Indonesia.
"Pemerintah telah memberikan mandat kepada PTFI melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk membangun smelter tembaga dan fasilitas pemurnian lumpur anoda atau precious metal refinery (PMR)," kata Yuliot.
Yuliot menambahkan kolaborasi PTFI dengan Antam merupakan bukti nyata komitmen dalam mengembangkan industri pengolahan mineral di Indonesia dan meningkatkan daya saing di pasar global.
Sementara itu, Tony Wenas menjelaskan PMR PTFI menjadi salah satu produsen emas murni batangan di Indonesia dengan kapasitas pemurnian sekitar 50 ton emas dan 200 ton perak per tahun serta platinum vroup metals yaitu 30 kg platinum dan 375 kg paladium.
"Produksi emas pertama dari PMR PTFI direncanakan pada minggu ke 2 Desember 2024. Estimasi saat ini hingga akhir tahun 2024 produksi emas sebesar 0,5 ton dan pada kuartal pertama 2025 sebesar 4,75 ton," kata Tony.
Tony menegaskan penandatanganan perjanjian jual beli emas antara Freeport Indonesia dengan Antam merupakan komitmen dalam mewujudkan hilirisasi di dalam negeri.
Baca Juga : Baca Selengkapnya