Ini Kendala Molornya Penyerahan PSU Perumahan di Kota Malang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
07 - Nov - 2024, 02:22
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan berbagai upaya agar penyerahan prasarana dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Malang bisa dilakukan percepatan. Hal itu pun juga menjadi bahasan dalam sosialisasi yang digelar di Malang Creative Center (MCC), Kamis (7/11/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi alasan sejumlah perumahan tak kunjung menyerahkan PSU-nya. Secara umum tersebut yakni proses pembangunan perumahan yang tak kunjung rampung hingga bertahun-tahun.
Baca Juga : Petani Milenial Republik Melon Diapresiasi Pjs. Bupati Blitar, Bukti Inovasi di Tengah Keterbatasan Alam
"Kalau kita ketahui, bisnis pengembangan perumahan yang dilakukan oleh developer itu rata-rata dari start sampai benar-benar tuntas terisi itu bisa sampai puluhan tahun," jelas Erik.
Hal itu menurut Erik menjadi masa perjalanan penataan perumahan yang berlangsung dari waktu ke waktu. Meskipun beberapa kali, tak jarang ada proses pembangunan yang kerapa terpotong-potong.
"Kemudian keberlangsungannya itu seringkali terpotong. Pengembang perumahannya seringkali ganti generasi, ganti pengurus, manajernya ganti," jelas Erik.
Selain itu, menurutnya juga kerap terkendala penelusuran berkas yang dibutuhkan untuk proses serah terima PSU. Yang tentunya, jika sebuah perumahan telah dibangun selama bertahun-tahun, tentu ada banyak berkas yang harus disesuaikan.
"Seringkali juga karena zaman dulu itu berkas-berkas masih konvensional, jadi menelusuri itu butuh usaha lebih. Karena itulah ini kami lakukan dorongan untuk percepatan penyerahan PSU, supaya dalam waktu tidak lama lagi itu bisa semuanya diserahkan dan clean and clear," terang Erik.
Untuk itulah dalam hal ini, Erik mengatakan bahwa penyerahan PSU harus terus disosialisasikan dan dikawal dengan ketat. Terlebih PSU juga menjadi salah satu hal yang menjadi atensi bagi pemerintah pusat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya