Polres Malang Ringkus Dua Kurir Narkoba, Ditangkap Saat Mengemas 45 Gram Sabu
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Nov - 2024, 04:58
JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 45 gram.
Data kepolisian menyebutkan, kedua tersangka yang baru saja berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial GG (25) dan SI (25). Kedua pemuda pengedar narkoba tersebut merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Polres Situbondo Ungkap 3 Kasus Judi Online
"Kedua tersangka kami tangkap kemarin (Kamis, 31/10/2024) malam di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," ungkap Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto, saat sesi doorstep yang berlangsung, Jumat (1/11/2024).
Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Yussi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa puluhan poket sabu, satu set alat hisap sabu, dua unit timbangan digital, 400 plastik klip, hingga dua unit handphone yang dijadikan sarana bagi para tersangka dalam mengedarkan narkoba.
"Barang bukti sabu yang turut diamankan berupa 22 poket sabu dengan berat kurang lebih 45 gram," imbuh Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Dari hasil penyidikan, puluhan gram sabu tersebut diperoleh kedua tersangka dari seseorang yang mereka sebut berinisial U. Saat ini, pemasok sabu kepada kedua tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih didalami untuk kami ungkap," imbuh Yussi.
Disampaikan Yussi, motif para tersangka nekat mengedarkan narkoba lantaran faktor ekonomi. Di mana, para tersangka dalam satu hari mengedarkan sabu dengan sistem ranjau mendapatkan upah senilai Rp 100 ribu.
"Kedua tersangka berperan selaku kurir atau pengedar sabu. Para tersangka dapat upah setiap hari Rp 100 ribu dan telah bekerja sebagai kurir sabu kurang lebih dua bulan," terang Yussi.
Pekerjaan haram yang dilakukan para tersangka tersebut pada akhirnya terlacak polisi. Hingga akhirnya, pada Kamis (31/10/2024), kedua tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga : Baca Selengkapnya