Pria Mabuk Penganiaya Relawan Penyeberang Jalan Ditetapkan Tersangka, Korban Penyandang Disabilitas
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
28 - Oct - 2024, 08:46
JATIMTIMES - Polsek Karangploso telah menetapkan seorang pria berinisial MRK (25) warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sebagai tersangka penganiayaan. Korbannya merupakan seorang relawan penyeberang jalan yang merupakan seorang penyandang disabilitas tunarungu sekaligus tunawicara.
Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Pelaku terlihat menganiaya korban mulai dari memukul, menampar, dan bahkan menendang area kepala korban.
Baca Juga : Curat Kempes Ban dan Pecah Kaca Mobil di Tulungagung Ditangkap Polisi
Mirisnya, aksi penganiayaan tersebut terus berlangsung meski pelaku sempat ditenangkan oleh kedua temannya. Di sisi lain, korban yang dianiaya tanpa sebab yang jelas tersebut, terlihat hanya bisa menunjukkan gestur seolah meminta maaf.
Beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut, sempat berupaya mengingatkan pelaku. Namun pelaku justru merasa tidak terima dan terlihat seolah marah.
Mengetahui kejadian tersebut, kedua orang yang pada saat itu bersama pelaku akhirnya membawa pergi MRK dengan mengendarai satu kendaraan sepeda motor. Kedua orang tersebut juga sempat menenangkan pelaku pada saat MRK menganiaya dan bahkan berbuat arogan dengan membuang topi hingga kaca mata yang dikenakan korban.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Karangploso AKP Moch Sochib membenarkan adanya aksi penganiayaan tersebut. Kini, pelaku MRK telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami amankan, satu orang dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang dua orang lainnya sementara hanya sebagai saksi," ujar Sochib kepada JatimTIMES, Senin (28/10/2024).
Data kepolisian mengungkapkan, lokasi penganiayaan terjadi di tepi jalan tepatnya di depan SPBU Kendalsari, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Aksi penganiayaan pelaku kepada korban tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
"Kejadian penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Karangploso pada malam harinya (Minggu, 27/10/2024) sekitar pukul 21.45 WIB," tutur Sochib.
Pelapor sekaligus korban penganiayaan diketahui berinisial WAC. Pria yang kini berusia 41 tahun tersebut berasal dari Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Pelaku penganiayaan diduga di bawah pengaruh minuman beralkohol," ujar Sochib...