Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak PN Jaksel: Karna Suswandi Tetap Hadiri Acara Debat
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
25 - Oct - 2024, 08:28
JATIMTIMES - Langkah Bupati Situbondo Karna Suswandi melakukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuahkan hasil.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam kasus korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Paslon Salaf Beberkan Visi-Misi, Optimalisasi Sektor Pendidikan hingga Kesehatan
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Luciana Amping membacakan putusan dalam sidang di ruang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat, (25/10/2024) pukul 15.40 WIB.
"Bahwa eksepsi Termohon (KPK) telah dikabulkan oleh Hakim. Maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup dinyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Oleh karena permohonan praperadilan Pemohon (Karna Suswandi) tidak dapat diterima, maka biaya pengadilan dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Luciana dalam amar putusannya.
Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah pertimbangan disampaikan oleh Hakim Luciana antara lain eksepsi permohonan telah memasuki pokok perkara sehingga sidang gugatan praperadilan ditolak. Terutama terkait pengembalian dana ke Kementerian Keuangan senilai Rp63 miliar dan denda Rp3,5 miliar.
Kemudian, Petitum yang diajukan oleh Pemohon dinilai tidak jelas, kabur, dan kontradiktif. Bahkan, Hakim menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan campur aduk. Hakim memastikan kewenangan praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak masuk pokok perkara.
KPK dinilai telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan prosedur penetapan yang sah. KPK juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024.
Meski putusan telah dibacakan, tersangka Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo itu tetap hadir dalam acara debat ke dua di salah satu stasiun televisi lokal di Jawa Timur dengan tenang tanpa terlihat tertekan...