Dinsos-P3AP2KB Miliki Enam Layanan Utama untuk Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Oct - 2024, 10:44
JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki enam layanan utama untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko melalui Kepala UPT PPA Fulan Diana Kusumawati menyampaikan, enam layanan utama tersebut hingga saat ini terus diberikan oleh UPT PPA kepada masyarakat yang mengadukan segala jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang.
Baca Juga : Netizen Soroti Layanan Paspor Sehari Jadi: "Berarti Bisa Cepat?"
"Kami itu ada enam layanan utama, yakni penerimaan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban," jelas Fulan kepada JatimTIMES.com.
Untuk pendampingan kepada korban perempuan dan anak, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang melalui UPT PPA menyediakan biaya untuk tindakan visum serta memberikan fasilitas pendampingan psikis dengan menghadirkan tenaga psikolog yang tergabung dalam Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).
"Semua kasus-kasus yang masuk di kami, otomatis harus kami kelola dulu, yang mana kami assessment dulu si pelapor, kami menangani sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka, serta yang sesuai dengan tugas fungsi kita," kata Fulan.
Sehingga, semua pengaduan kasus kekerasan yang masuk ke UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang tidak dapat digeneralisir untuk penanganannya. Pasalnya, setiap kasus yang diadukan memiliki spesifikasi tersendiri dan berbeda dengan kasus kekerasan lainnya.
"Kalau di generalisir satu per satu ya nggak bisa. Harus dilihat spesifikasinya, masing-masing kasus butuhnya apa," tutur Fulan.
Pihaknya pun mengambil contoh ketika terdapat tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, lalu korban istri masih memberikan kesempatan kepada sang suami agar tidak mengulangi kesalahannya lagi, maka UPT PPA menyediakan fasilitas mediasi antar keduabelah pihak.
"Untuk mediasi biasanya kami melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Pem dan Kasi Trantib Kelurahan. Itu merupakan bentuk koordinasi kita dengan kelurahan. Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa kami harus monev. Karena kami sangat terbantu dengan teman-teman di kelurahan," terang Fulan...