Tarif Baru Pembuatan Paspor RI Berlaku Mulai 18 Desember, Ini Rinciannya!

Reporter

Binti Nikmatur

24 - Oct - 2024, 09:38

Postret Paspor RI. (Foto: laman Kemenkumham)


JATIMTIMES - Pemerintah telah mengumumkan perubahan tarif baru untuk pembuatan paspor, yang kini dibedakan berdasarkan jenis dan masa berlaku. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya. Dalam lampiran PP tersebut dijelaskan bahwa layanan keimigrasian, termasuk penerbitan dokumen perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dibagi menjadi tujuh kategori. Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan 60 hari setelah diterbitkan, tepatnya pada 18 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga : Profil Muhammad Faishol, Eks Wartawan JatimTIMES yang Ditunjuk Sebagai Panelis Debat Pilbup Banyuwangi 2024

PNBP yang berlaku di Kemenkumham meliputi berbagai layanan, di antaranya adalah sebagai berikut ini, sebagaimana melansir laman resmi Imigrasi: 
1. Pelayanan jasa hukum,
2. Pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan,
3. Pelayanan keimigrasian,
4. Pelayanan kekayaan intelektual,
5. Penggunaan fasilitas dan sarana sesuai tugas dan fungsi,
6. Denda administratif,
7. Layanan kesehatan, serta
8. Hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti yang tercantum pada ayat (1) huruf a hingga huruf f memiliki jenis dan tarif yang tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.

Selain itu, dalam Pasal 9 ditegaskan bahwa "Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus disetorkan ke Kas Negara."

PP ini juga menyebutkan bahwa aturan baru akan mulai berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan," tertulis dalam Pasal 13.

PP 45/2024 juga mengatur tarif visa, izin keimigrasian, dan berbagai penerimaan negara bukan pajak lainnya terkait keimigrasian.

Tarif Baru Pembuatan Paspor 2024

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, tarif baru pembuatan paspor,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette