Viral, Perempuan Pengendara Matic Tewas Saat Salip Truk Gandeng Pengangkut Tebu dari Lajur Kiri
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
23 - Oct - 2024, 06:45
JATIMTIMES - Peristiwa kecelakaan maut di jalan raya kawasan SPBU Pondok Pesantren An-Nur Bululawang viral di media sosial (medsos), Rabu (23/10/2024). Pada insiden kecelakaan maut tersebut menewaskan seorang pengendara motor matic usai nekat mendahului truk dari lajur kiri.
Ketika dikonfirmasi JatimTIMES, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna menyebut, peristiwa kecelakaan maut yang kini viral tersebut terjadi di Jalan Raya Bululawang, Desa/Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada Selasa (22/10/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga : Agustus Kena Pecat, Kini Tiga Hakim Pembebas Kasus Pembunuhan Dini Ditangkap Kejagung
"Sampai saat ini peristiwa kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang," ujar Perwira Polri yang karib disapa Jotar ini, saat dikonfirmasi disela agenda penyelidikan, Rabu (23/10/2024).
Data kepolisian mengungkapkan, identitas korban tewas bernama Ririn Melati Suci (23) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pada saat kejadian, korban sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) N 4362 AU.
"Korban mengalami luka berat akibat benturan pada bagian kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan," ujar Jotar.
Kronologi kecelakaan maut bermula saat korban yang pada saat itu mengendarai sepeda motor matic melaju dari arah utara dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, di depan korban pada arah yang sama juga melintas kendaraan Mitsubishi Truk gandeng nopol N 9480 UU.
Pada saat itu, truk gandeng bermuatan tebu tersebut dikemudikan oleh Eko Siswanto (49) asal Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. "Pengendara sepeda motor Vario menyalip dari sisi sebelah kiri kendaraan truk. Kemudian bertabrakan dengan bak truk gandeng bagian belakang sisi kiri," terang Jotar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya