Agustus Kena Pecat, Kini Tiga Hakim Pembebas Kasus Pembunuhan Dini Ditangkap Kejagung
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
23 - Oct - 2024, 05:31
JATIMTIMES - Tiga mantan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya yang saat ini sudah berstatus pengangguran diamankan oleh Kejaksaan Agung dan tengah perjalanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rabu (23/10/24)
Baca Juga : Dua Periode Berturut-turut, Apoteker FKIK UIN Malang Lulus 100 Persen
Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung tersebut.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung. Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan”, terangnya, Rabu (23/10)
Windhu menyampaikan jika penangkapan ini masih terkait kasus Gregorius Ronald Tannur , terdakwa kasus pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afrianti yang di vonis bebas oleh tiga hakim tersebut. ”Terkait Ronald Tannur," imbuhnya.
Sebelumnya juga pada akhir Agustus 2024 Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32).
KY mengumumkan mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Joko dalam rapat.
Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu. Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya bakal mengawasi usulan penjatuhan sanksi tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya