27 Pejabat Negara yang Dilantik Prabowo Hari Ini: Muhadjir, Luhut hingga Wiranto

Reporter

Binti Nikmatur

22 - Oct - 2024, 01:30

Daftar 27 pejabat negara yang dilantik hari ini, Selasa (22/10). (Foto: X @perupadata)


JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto melantik 27 pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan ini meliputi berbagai posisi strategis, mulai dari kepala badan, penasihat khusus presiden, hingga utusan khusus yang bertanggung jawab pada sejumlah bidang penting seperti ekonomi, pariwisata, hingga ketahanan pangan.

Dasar hukum dari pelantikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Baca Juga : Pimpin Apel Hari Santri Tahun 2024, Pj. Gubernur Adhy: Santri Harus Jadi Generasi Masa Kini yang Multitalenta

Aturan ini memberikan landasan bagi pengangkatan pejabat negara yang bertugas membantu presiden dalam menjalankan berbagai misi khusus yang tidak ditangani oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Pasal 3 ayat 1 dari Perpres tersebut menyatakan bahwa, "Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden." Selain itu, Pasal 19 ayat 1 mengatur bahwa, "Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Masa bakti Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan masa jabatan presiden yang mengangkat mereka. Mereka juga bisa berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun non-PNS, termasuk TNI dan Polri yang akan tetap menerima gaji selama bertugas sebagai penasihat atau utusan khusus. Selain itu, fasilitas dan hak keuangan yang mereka terima setara dengan pejabat setingkat menteri.

Laporan pelaksanaan tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. Sedangkan untuk staf khusus presiden, jumlahnya tidak boleh lebih dari 15 orang, termasuk di antaranya sekretaris pribadi presiden. Seperti yang diatur dalam Pasal 36 Perpres tersebut, "Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah."

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Muhadjir, Luhut, Wiranto, Prabowo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette