Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden dengan Gaji Setara Menteri, Ini Tugas-tugasnya

Reporter

Mutmainah J

22 - Oct - 2024, 12:44

Raffi Ahmad usai dilantik menjadi utusan khusus Presiden. (Foto dari Kompas)


JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto menunjuk selebritas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden. Jabatan utusan khusus diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Peraturan itu menyebut utusan khusus mendapatkan fasilitas keuangan setara menteri.

Pelantikan terhadap utusan khusus Presiden itu pun berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024). Dalam laporan yang dihimpun, total ada tujuh utusan khusus presiden yang akan dilantik hari ini oleh Presiden Prabowo. 

Berikut adalah daftar lengkapnya:

Baca Juga : Peringatan Hari Santri 2024 di Blitar: Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan

1. Muhammad Mardiono : Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas : Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman : Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad : Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana : Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Prof. Mari Elka Pangestu : Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

7. Zita Anjani : Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. 

Tugas Utusan Khusus Presiden

Tugas dari seorang utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil presiden. Aturan itu ditetapkan 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden. 

Aturan itu juga sudah diundangkan pada hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu. Bunyi Pasal 1 Perpres menyebutkan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.

Baca Juga : Buntut Pesta Kembang Api, Finns Beach Club Justru Disorot Soal 300 Pekerja Asing

Utusan khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Setiap pekerjaan utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat 1.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 18 ayat 2.

Utusan khusus presiden bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil. Laporan setiap tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasi ke Sekretariat Kabinet.

"Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," bunyi Pasal 18 ayat 3.

"Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 19 ayat 1 dan 2.

Utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas. Dalam perpres diatur utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," bunyi Pasal 26 ayat 1.

"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi Pasal 26 ayat 2.


Topik

Peristiwa, Raffi Ahmad, Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden, gaji,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette