Prabowo-Gibran Baru Saja Dilantik, ini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Oct - 2024, 05:58
JATIMTIMES - Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik. Keduanya telah mengucapkan sumpah jabatan di gedung MPR RI pada Minggu (20/10/2024).
Keduanya melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin yang purnatugas tepat di hari pelantikan Presiden.
Baca Juga : Rokat Bumi Jadi Pembuka Serangkaian Even Ijen Kaldera Fiesta di Kawah Wurung
Setelah resmi menjadi presiden dan wakil presiden, lantas berapa gaji yang akan diterima oleh Prabowo-Gibran?
Diketahui, hak gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gaji Presiden
1. Gaji Pokok
- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp 5.040.000
- Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000
2. Tunjangan Jabatan Presiden
- Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden sebesar Rp 32.500.000
- Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
3. Total Gaji Presiden
- Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan: Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 = Rp 62.740.000
Gaji Wakil Presiden
1. Gaji Pokok
- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp 5.040.000
Baca Juga : Baca Selengkapnya