Prabowo-Gibran Baru Saja Dilantik, ini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

21 - Oct - 2024, 05:58

Momen pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)


JATIMTIMES - Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik. Keduanya telah mengucapkan sumpah jabatan di gedung MPR RI pada Minggu (20/10/2024). 

Keduanya melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin yang purnatugas tepat di hari pelantikan Presiden.

Baca Juga : Rokat Bumi Jadi Pembuka Serangkaian Even Ijen Kaldera Fiesta di Kawah Wurung

Setelah resmi menjadi presiden dan wakil presiden, lantas berapa gaji yang akan diterima oleh Prabowo-Gibran? 

Diketahui, hak gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Gaji Presiden

1. Gaji Pokok

- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp 5.040.000

- Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000

2. Tunjangan Jabatan Presiden

- Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden sebesar Rp 32.500.000

- Presiden juga berhak tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

3. Total Gaji Presiden

- Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan: Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 = Rp 62.740.000

Gaji Wakil Presiden

1. Gaji Pokok

- Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok wakil presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp 5.040.000

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Pelantikan Presiden, pelantikan prabowo, prabowo subianto, Gibran Rakabuming Raka, gaji presiden,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette