Hari Santri Nasional 2024, PCNU Surabaya Minta Ta'mir Masjid dan Musala Adakan Khotmil Qur'an
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Oct - 2024, 09:08
JATIMTIMES - Hari Santri nasional segera digelar pada 22 Oktober mendatang. Tahun ini, tema yang diangkat dalam peringatan Hari Santri adalah 'Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan'.
Hari Santri Nasional pertama kali ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Tujuan adanya hari peringatan ini untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Baca Juga : Tips Balik Nama Waris dengan Biaya Irit, Begini Caranya!
Terlebih, jika di Surabaya lantaran pada tanggal 10 November 1945 para santri turut berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia dalam momentum dahsyat pertempuran 10 November 1945.
Pertempuran ini tidak bisa lepas dari Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Hadratusyekh KH Hasyim Asy'ari pada Tanggal 22 Oktober 1945.
Pada 22 Oktober 1945 sebuah keputusan dihasilkan dari rapat besar konsul-konsul (setingkat pengurus wilayah sekarang) NU se-Jawa dan Madura, di kantor HBNO di Jl. Bubutan VI/2 Surabaya, Jawa Timur.
Untuk memperingati hari penting itu, PCNU Kota Surabaya mengeluarkan surat imbauan. Surat Nomor : 295 /PC/A.II/L-1/10/2024 yang ditandatangani 17 Oktober 2024 oleh Ketua PCNU Kota Surabaya H. Ir. Masduki Toha dan Rais Syuriah KH. Ahmad Dzul Hilmi dan ini sudah disebarluaskan ke seluruh masjid, musholla dan seluruh MWCNU se Kota Surabaya.
Yaknk, berisi imbauan untuk seluruh Takmir Masjid dan Musholla mengadakan Khotmil Qur'an pada hari Selasa 22 Oktober 2024 dimulai Ba'da Shubuh sampai selesai dan di akhiri dengan doa untuk syuhada yang telah gugur dalam mempertahankan kedaulatan negara.
"Diimbau kepada Takmir Masjid dan Musholla di lingkungan NU pada hari Selasa 22 Oktober 2024 untuk melaksanakan Khotmil Qur'an dan diakhiri doa untuk para syuhada," ucap Ketua PCNU Surabaya, H. Masduki Toha.
Baca Juga : Baca Selengkapnya