KPU Kabupaten Blitar Kerahkan 150 Petugas untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilbup 2024
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Oct - 2024, 07:15
JATIMTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar akan mengerahkan sebanyak 150 petugas untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar (Pilbup) 2024.
Kegiatan ini rencananya akan dimulai pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di Gudang Logistik KPU Kabupaten Blitar yang berlokasi di Kecamatan Garum.
Baca Juga : Diduga Dosa Korupsinya Belum Tuntas, Mantan Wali Kota Malang Dipanggil Polisi
Sugino, Ketua KPU Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim besar untuk memastikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara berjalan sesuai jadwal dan standar yang telah ditetapkan.
"Kami telah menyiapkan 150 petugas sortir dan lipat surat suara, mayoritas berasal dari warga sekitar. Mereka dipastikan tidak memiliki afiliasi dengan pasangan calon mana pun agar prosesnya berjalan netral dan profesional," ujar Sugino saat ditemui, Kamis (17/10/2024).
Sugino menjelaskan bahwa total surat suara yang harus disortir dan dilipat mencapai 988.403 lembar. Jumlah ini sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blitar, ditambah surat suara cadangan sebanyak 2,5% untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses penyortiran dan pelipatan diperkirakan akan berlangsung selama lima hari.
"Kami menargetkan proses ini selesai dalam lima hari. Jika ada temuan surat suara yang tidak layak, misalnya rusak atau cacat, maka akan segera diajukan penggantian untuk memastikan jumlah surat suara sesuai kebutuhan di lapangan," tambahnya.
Sugino juga menekankan bahwa KPU akan melakukan pengawasan ketat selama proses sortir dan pelipatan surat suara ini. "Kami sudah menginstruksikan agar setiap tahapan diawasi dengan seksama. Mulai dari penerimaan surat suara, hingga penyortiran dan pelipatan, semuanya harus melalui pengawasan ketat. Ini penting untuk mengantisipasi potensi masalah, seperti adanya surat suara yang rusak atau tidak sesuai standar," jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa surat suara yang dinyatakan rusak akan langsung dipisahkan dan dilaporkan untuk segera diganti. "Surat suara yang tidak layak pakai akan dipisahkan untuk kemudian diganti dengan surat suara baru. Kami ingin memastikan tidak ada kendala teknis terkait logistik surat suara di TPS nanti," tuturnya.
Sebelumnya, pada Sabtu 12 Oktober 2024, KPU Kabupaten Blitar telah menerima logistik surat suara untuk Pilbup Blitar...