Paripurna Pembentukan Pansus Pengawasan Pilkada Situbondo: Lima Fraksi Setuju, Satu Fraksi Walk Out
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
14 - Oct - 2024, 06:22
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna tertutup terkait pembentukan panitia khusus (Pansus) pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Senin (14/10/2024) di Ruang paripurna DPRD setempat.
Dalam pengambilan keputusan paripurna internal atau tertutup tersebut, lima dari enam fraksi di DPRD Situbondo yakni PKB, PPP, PDIP, Golkar dan KIM (Gerindra dan Nasdem) menyetujui pembentukan pansus pengawasan pilkada sedangkan satu fraksi yakni Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS) memilih untuk walk out dalam paripurna tersebut bentuk sebagai penolakan.
Baca Juga : Kumpulkan Forkopimcam, PJs Wali Kota Surabaya Tekankan Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada
Anggota Fraksi DNS DPRD Situbondo, Yogi Pratama menyampaikan, langkah tegas itu diambil sebagai bentuk penolakan terhadap pembentukan pansus tersebut. "Kami fraksi Demokrat Nurani Sejahtera menolak pengajuan pansus ini serta tidak mengajukan nama-nama," ujarnya di Gedung DPRD Situbondo.
Legislator Dapil IV ini menyatakan, keberadaan Pansus Pengawasan Pilkada 2024 kurang urgensinya dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bawaslu serta lembaga pengawas Pilkada lainnya.
"Kemudian juga rawan konflik kepentingan, mengingat sebagian besar Anggota DPRD banyak yang merangkap sebagai tim sukses dari paslon yang berkontesasi dalam Pilkada Situbondo," tegas Yogi.
Lantas Ia pun menyarankan, terkait pengawasan Pilkada 2024 untuk mengoptimalkan peranan Komisi 1 DPRD Situbondo. Sebab, mereka lah yang bermitra dengan penyelenggara Pilkada ataupun kepegawaian.
Sementara itu, Ketua Fraksi DNS DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda membandingkan Pileg 2024 kemarin, di mana tidak ada wacana pembentukan Pansus Pileg dari anggota dewan.
"Kenapa dulu kok tidak ada Pansus Pemilu dari legislatif? Padahal sama-sama pemilunya, ini kan aneh," selorohnya.
Dikonfirmasi terpisah ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan yang disampaikan badan musyawarah (Banmus) tujuan dibentuknya pansus pengawasan pilkada adalah karena sumber dana penyelenggaraan pemilu bersumber dari APBD sehingga DPRD berhak mengawasi hal tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya