Operasi Zebra Semeru 2024 Polres Batu Dimulai, Ini Daftar 14 Pelanggaran Prioritas yang Disasar dan Sanksinya
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
14 - Oct - 2024, 04:16
JATIMTIMES - Polres Batu melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Batu terhitung mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi ini ditujukan untuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Total ada sebanyak 14 sasaran pelanggaran yang jadi prioritas operasi.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan. Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Data menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas seringkali berujung pada kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi hingga korban jiwa.
Baca Juga : All Out PAN: Mardinoto Bupati Tulungagung
"Pelaksanaannya dimulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024," ujar Andi Yudha saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Dikatakannya, Operasi Zebra Semeru merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang rutin digelar setiap tahun. Namun, tahun ini memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan agenda nasional yang penting yaitu Pilkada 2024.
"Kami berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Petugas nanti bakal fokus pada 14 jenis pelanggaran," kata dia.
Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Batu AKP Diamond R. Bangun menerangkan pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 mulai dari penertiban pelat rahasia atau dinas, pelanggaran kelengkapan, surat kendaraan sampai pelanggaran marka jalan. Keempat belas sasaran itu antara lain:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
8. Melampaui batas kecepatan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya