Eks Kadinkes Kota Batu Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Oct - 2024, 06:57
JATIMTIMES - Persidangan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji bergulir ke tahap pembacaan tuntutan, Jumat (11/10/2024) kemarin. Yakni terhadap Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif. Keduanya dituntut hukuman bui.
Sidang lanjutan itu dimulai pukul 16.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam lanjutan persidangan itu, tuntutan jaksa menyebut bahwa Kartika dan Abdul Khanif tidak bersalah dalam dakwaan primair. Namun tetap terbukti keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Juga : Koordinator Jubir WALI: Masyarakat Harus Cerdas dan Pilih Pemimpin yang Tidak Terjebak Kesalahan
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu M. Januar Ferdian. Dikatakannya, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S., S.H., membacakan kepada peserta sidang dan majelis hakim yang dipimpin secara langsung oleh Darwanto, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.
Januar menjelaskan, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Kartika Trisulandari tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair.
"Di dalamnya membebaskan terdakwa Kartika Trisulandari dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan Primair," terang Januar saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Ia menambahkan, dalam tuntutan juga menyatakan Kartika Trisulandari bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
"Sehingga tuntutan terhadap Terdakwa Kartika berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," jelasnya.
Selain itu, sambung Januar, Kartika juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Khanif yang merupakan pihak swasta mitra Dinkes dalam proyek tersebut juga dikenakan tuntutan yang sama persis 1 tahun 3 bulan bui dengan denda Rp50 juta...