Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024, Ketahui Juga Syarat-syaratnya di Sini

11 - Oct - 2024, 10:12

Ilustrasi kotak suara. (Foto dari RRI)


JATIMTIMES - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 segera diselenggarakan. Syarat utama agar dapat memilih yaitu para pemilih harus berdomisili sesuai dengan KTP yang dimiliki. 

Sementara, bagi pemilih yang berdomisili tidak sesuai dengan KTP tidak bisa memilih sebelum mengurus surat pindah memilih. 

Baca Juga : Peluang Besar, Lantian Juan Raih Juara Umum Trial Game Dirt 2024

Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya. Untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum Pilkada serentak (26 Oktober 2024). Sementara untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada serentak (20 November 2024).

Kriteria pertama adalah pemilih yang dalam kondisi: menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Adapun kriteria kedua adalah pemilih yang dalam kondisi: sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.

Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024

1. Pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU

- Cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

2. Datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat

- Bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih

3. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar

- Dokumen ini bukti sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal

4. Mendapatkan bukti formulir Model A-Surat Pindah Memilih

- Dengan ini pemilih akan masuk dalam DPTb di TPS domisili

5. Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.

Syarat dan Berkas Pindah Memilih Pilkada 2024

• Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan:

- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

• Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Pilkada Serentak, pindah memilih, alur pindah memilih,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette