Bawaslu Blitar Awasi Ketat Rekrutmen KPPS, Temukan 21 Nama Terindikasi Pernah Jadi Saksi Pemilu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
10 - Oct - 2024, 08:20
JATIMTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memperketat pengawasan terhadap proses rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada pihak-pihak yang dilarang menjadi anggota KPPS terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pilkada serentak mendatang.
Pengawasan intensif tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilu serta Pemilihan Kepala Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga : Pastikan Netralitas ASN, Pj Wali Kota Malang Bakal Pantau Sosial Media
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, menyampaikan bahwa pengawasan ini menjadi sangat penting karena adanya indikasi sejumlah nama calon anggota KPPS yang terlibat sebagai saksi partai politik dalam Pemilu 2024. “Dari hasil penelitian terhadap nama-nama yang sudah diumumkan, kami menemukan 21 calon anggota KPPS yang pernah menjadi saksi dalam Pemilu sebelumnya,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Adapun rincian nama-nama calon yang terindikasi tersebut tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya 9 orang dari Kecamatan Sanankulon, 2 orang dari Kecamatan Kesamben, 1 orang dari Kecamatan Selorejo, 4 orang dari Kecamatan Udanawu, 1 orang dari Kecamatan Sutojayan, 1 orang dari Kecamatan Selopuro, dan 3 orang dari Kecamatan Panggungrejo.
Narsulin menekankan bahwa Bawaslu telah meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk segera mengirimkan saran perbaikan hasil temuan tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. Hal ini harus dilakukan sebelum pelantikan anggota KPPS yang dijadwalkan pada 7 November mendatang.
"Kami berharap KPU Kabupaten Blitar dapat segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengkaji ulang kelayakan calon-calon tersebut. Tujuannya agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berjalan bersih dari pihak-pihak yang dilarang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc," tegas Narsulin...