Tim Hukum GUS Pulbaket untuk Pidanakan Didik dan Darmadi

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

10 - Oct - 2024, 06:21

Pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang nomor urut dua yakni Gunawan HS Wibisono dan Umar Usman atau disingkat GUS. (Foto: Dok. Tim Pemenangan Paslon GUS)


JATIMTIMES - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang nomor urut dua yakni Gunawan HS Wibisono-Umar Usman atau yang disingkat GUS saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket untuk pidanakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Darmadi

Anggota Tim Hukum Paslon GUS yakni Axel Kharisma menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pulbaket untuk mempidanakan Didik dan Darmadi dengan dugaan penipuan serta korupsi politik. 

"Beberapa hari ini kami sudah mulai melakukan pulbaket tujuannya untuk melengkapi data laporan kami. Sebab dalam hukum acara pidana ada asas Actori In Cumbit Onus Probandi, sama dengan hukum acara perdata, artinya siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan," ujar Axel dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024). 

Menurut Axel, proses pulbaket sangatlah penting. Pasalnya, jika ke depan Gunawan HS Wibisono atau yang akrab disapa Abah Gun memutuskan untuk mempidanakan Didik dan Darmadi, bukti-bukti sudah dikantongi. 

"Seandainya nanti Abah Gun memutuskan melaporkan pidana Didik dan Darmadi entah itu ke Polda Jatim, Mabes Polri ataupun ke KPK, bukti-bukti baik berupa surat maupun keterangan yang sudah kita dapatkan akan memudahkan penyidik dan jaksa membawa kasus ini sampai ke pengadilan," terang Axel. 

Pihaknya membeberkan sudah mendapatkan keterangan dari tiga Anggota DPRD Kabupaten Malang Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 untuk memenuhi pulbaket yang saat ini sedang diproses oleh tim hukum paslon GUS. Axel menyebut terdapat keterangan menarik dari ketiga mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. 

"Bahwa mereka tidak mendapatkan arahan apapun dari Darmadi, bahkan kehadiran mereka di Rakernas PDI Perjuangan atas biaya mandiri dan mereka yang kami mintai keterangan ini siap kalaupun nanti diminta oleh Abah Gun menjadi saksi," beber Axel. 

Disinggung mengenai siapa saja tiga mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan yang berhasil dimintai keterangan dan siap bersaksi, Axel tidak menyebutkannya. 

"Identitas maupun personalitas ketiganya tidak bisa kami sebutkan. Kami tidak ingin ada intervensi dan intimidasi berlebihan kepada beliau-beliau, sehingga ketika nanti Abah Gun memutuskan untuk melaporkan kasus ini, kesaksian beliau bertiga dapat membuat terang benderang kasus ini, sebagai apa dan bagaimana terlapor itu," jelas Axel. 

Lebih lanjut, untuk rencana mempidanakan Didik dan Darmadi, pihaknya juga masih menunggu arahan dan keputusan lebih lanjut dari Abah Gunawan. Sembari menunggu keputusan dari yang bersangkutan, Axel mengaku akan terus mengumpulkan bukti dan saksi sebanyak-banyaknya. 

"Selanjutnya nanti kita kembalikan kepada Abah Gun maupun Mas Vebry (putra dari Abah Gun) jadi dilaporkan atau dimaafkan. Sekalipun sebenarnya kasus ini delik biasa karena melibatkan pejabat, artinya tanpa adanya aduan dari Abah Gun ataupun Mas Vebry proses hukum dapat dijalankan. Akan tetapi kami tetap menghormati menunggu arahan beliau berdua untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutup Axel.
 


Topik

Politik, gunawan umar, pilkada kabupaten malang, didik gatot subroto, darmadi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette