Jabatan Kapolresta Malang Kota Diduduki Kombes Pol Nanang Haryono, Minta Anggota Lakukan Ini
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Oct - 2024, 06:47
JATIMTIMES - Kedudukan tertinggi di Polresta Malang Kota resmi diduduki Kombes Pol Nanang Haryono, yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Budi Hermanto. Hal ini ditandai dengan Welcome and Farewell Parade yang menandai pergantian pucuk pimpinan di halaman Polresta Malang Kota, Selasa (8/10/2024).
Penyambutan Kapolresta yang baru tersebut diwarnai dengan tradisi upacara pedang pora. Sebelumnya, Kombes Pol Nanang menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi.
Baca Juga : Ribuan Hakim di Indonesia Lakukan Cuti Massal? Memang Berapa Gaji Hakim di Indonesia?
Ada lima hal yang disampaikan Nanang di hadapan personel Polresta Malang Kota. Pertama adalah ucapan rasa terima kasih pada Kombes Pol Budi Hermanto dan seluruh anggota Polresta Malang Kota.
“Ada lima hal yang mau kami sampaikan, pertama adalah ungkapan hati, satu permintaan permisi dan dua pesan dan satu permohonan,” ungkap Nanang usai apel pelepasan di halaman Polresta Malang Kota.
Poin kedua yang ditekankan, yakni untuk menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak termasuk media massa demi menjaga kondusifitas di Kota Malang. “Kita jaga dan lakukan komunikasi yang baik, koordinasi yang baik untuk kolaborasi bersama, maka semua akan berjalan,” kata Nanang.
Lalu poin ketiga, Nanang meminta pada anggota Polresta Malang Kota untuk mengurangi pelanggaran. Terlebih berdasarkan data, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terakhir di Polresta Malang Kota terjadi pada tahun 2015 karena kasus narkoba.
“Jadi kurang lebih 9 tahun tidak ada, maka ini suatu capaian yang luar biasa dan harus bisa dipertahankan,” imbuh Nanang dengan wajah sumringah.
Nanang pun membeberkan, empat tipe anggota Polri. Yakni anggota yang punya prestasi dengan tidak melakukan pelanggaran, anggota berprestasi tetapi melakukan pelanggaran, anggota tidak berprestasi dan tidak melakukan pelanggaran, serta berprestasi juga terus melanggar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya