Ribuan Hakim di Indonesia Lakukan Cuti Massal? Memang Berapa Gaji Hakim di Indonesia?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Oct - 2024, 06:43
JATIMTIMES - Ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober sebagai gerakan protes terhadap terabaikannya kesejahteraan khususnya para hakim di Indonesia.
Solidaritas Hakim Indonesia yang terdiri atas mayoritas hakim yang berada di golongan IIIb ini menuntut perubahan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan beban kerja para hakim saat ini.
Baca Juga : Optimalisasi Pemanfaatan Lahan dan Ketersediaan Pangan, Dispangtan Kota Malang Beri Pelatihan Urban Farming
Dalam tuntutannya, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan dengan rata-rata inflasi 4,1 persen setiap tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 adalah 242 persen dari yang berlaku saat ini.
“Ini adalah angka minimal untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kutip Solidaritas Hakim Indonesia dalam keterangan resminya.
Untuk diketahui, tunjangan Hakim pratama Pengadilan Kelas II berjumlah Rp 8,5 juta, sementara gaji pokoknya sekitar Rp 2 juta.
Artinya, kenaikan 142 persen dari total gaji dan tunjangan adalah sejumlah kurang lebih Rp 25,894 juta.
Adapun pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan.
Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700; 4 tahun Rp 2.189.200; 6 tahun Rp 2.254.600; 8 tahun Rp 2.347.100; dan seterusnya.
Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp 4,97 juta per bulan.
Berikut adalah jumlah masing-masing gaji hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:
Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.931.022
Rp 2.125.700 menjadi Rp 3.018.494
Rp 2.189.200 menjadi Rp 3.108.664
Rp 2.254.600 menjadi Rp 3.201.532
Rp 2.347.100 menjadi Rp 3.332.882
Rp 4.970.000 menjadi Rp 7.057.400
Sementara berikut jumlah tunjangan hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:
1. Tunjangan Ketua Hakim
Baca Juga : Baca Selengkapnya