Pelaksanaan Prodamas Plus 2024 Dihentikan, Pokmas di Kota Kediri Mengadu ke Kejaksaan
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Dede Nana
08 - Oct - 2024, 03:18
JATIMTIMES - Sejumlah masyarakat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Kedatangan mereka melakukan aduan atau berkordinasi hukum terkait penghentian pelaksanaan Prodamas Plus tahun 2024. Mereka menganggap, bahwa dalam proses pemberhentian Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas), tanpa dasar hukum dan alasan yang tepat.
Kordinator perwakilan Pokmas, Agus Purwanto dari Pokmas Semampir Makmur mengatakan, Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diberi tugas sebagai pelaksana Prodamas Plus melakukan konsultasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Baca Juga : Inovasi Layanan Pendidikan Sabet Penghargaan Kemenpan RB, Pj Wali Kota Malang Beri Apresiasi
"Kami perwakilan Pokmas dari beberapa kelurahan di Kota Kediri ingin berkonsultasi terkait aspek hukum yang melatarbelakangi penghentian program pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melalui Perda Kota Kediri Nomor 7 tahun 2023. Dan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 28 Tahun 2023, tentang pedoman teknis pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2024, "ungkap Agus Purwanto, Selasa (8/10/2024).
Agus mengatakan, Prodamas Plus tahun 2024 merupakan program pembangunan yang sudah berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Tiba tiba dihentikan hanya berdasarkan hasil rapat yang kemudian disampaikan kepada pokmas melalui pesan WhatsApp.
"Padahal selaku pelaksana program kami telah melakukan berbagai tahapan sesuai ketentuan, seperti perencanaan bahkan ada beberapa yang sudah sudah belanja untuk kebutuhan program. Bukan hanya itu, warga yang akan menerima bantuan modal maupun bantuan sosial melalui Prodamas juga khawatir, "terang Agus , Pokmas Semampir Makmur, Kelurahan Semampir Kota Kediri.
Dirinya juga mengungkapkan, hal ini menjadikan pertanyaan besar yang semakin menakutkan jika program Prodamas mendadak dihentikan, lantas bagaimana dengan dana yang sudah ditransfer dari pemkot dan masuk ke rekening pokmas. Bahkan sebagian sudah dibelanjakan, tentunya akan menimbulkan konsekuensi hukum untuk dipertanggungjawabkan.
Beredarnya pesan berisi informasi tentang penghentian Prodamas Plus tersebut diambil melalui keputusan rapat di Kantor kecamatan pada Jumat 27 September, dan dihentikan hingga menunggu perintah tertulis...