Biaya Perpanjangan SIM Oktober 2024 Bisa Dilakukan Online, Ini Caranya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
08 - Oct - 2024, 12:42
JATIMTIMES - Setiap orang yang memiliki kendaraan dan bisa berkendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat ini merupakan dokumen wajib bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Ketentuan mengenai hal ini telah tertuang pada Pasal 4 Ayat (1) di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Komitmen Kembangkan Gim Lokal Lewat MCC
Dalam pasal tersebut dikatakan SIM berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online yaitu menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mengunggah sejumlah syarat.
Berikut syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM online.
- Syarat Perpanjang SIM Online
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Cara Perpanjang SIM Online
• Download aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan;
• Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone Anda;
• Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM;
• SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak;
• Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Apabila Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman secara lengkap;
• Pilih metode pembayaran PNBP dan biaya kirim;
• Periksa kembali status transaksi;
• SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS;
• Tunggu pengiriman SIM baru selama waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean.
Biaya Perpanjangan SIM
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIM-nya.
Biaya perpanjangan SIM nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C Rp75.000...