Tim Hukum Rio-Ulfi Tidak Akan Laporkan Balik Anggota DPRD Situbondo Timses Paslon Karunia

04 - Oct - 2024, 12:48

Eko Kintoko, koordinator tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Situbondo nomor urut 01.( Foto: istimewa)


JATIMTIMES - Tim hukum paslon nomor urut 01 Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah di Pilkada Situbondo tidak ambil pusing atas laporan terkait kubu pasangan tersebut.

Sebelumnya, ada aktivis senior yang melaporkan 35 anggota DPRD ke Bawaslu karena diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah. 

Baca Juga : TPK Hotel di Jatim Capai 42,39 Persen, Surabaya Tertinggi

Koordinator tim hukum paslon 01 Eko Kintoko saat dihubungi, Jumat (04/10/2024), mengatakan tidak akan melaporkan balik anggota DPRD Situbondo yang terlibat di kampanye paslon nomor urut  02 Karna Suwandi-Khoirani (Karunia). Sebab,  hasil kajian terkait laporan dugaan pelanggaran anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten menjadi tim kampanye Pilkada 2024 adalah mengarah kepada hal administratif, 

Selain itu, Eko mengungkapkan bahwa sesuai PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pada pasal 53 ayat 1  dinyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye.

"Tapi tetap dengan syarat harus mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Tidak hanya itu. Eko juga menjelaskan bahwa  Undang-Undang 23 Tahun 2014 itu memang menyebutkan bahwa anggota DPRD probinsi, kabupaten/kota adalah pejabat daerah.

"Dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal  71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelasnya.

Dalam pasal 70 juga dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah itu dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Dari pasal 70 tersebut di atas jelas bahwa DPRD sebagai pejabat daerah dapat menjadi tim kampanye hanya dengan dilengkapi administrasi cuti dari atasan selama jadwal kampanye," imbuhnya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Pilkada Situbondo, Situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette