Penting, Pahami Dua Hal Ini sebelum Mendaftar PPPK 2024
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
01 - Oct - 2024, 06:57
JATIMTIMES - Setelah rekrutmen CPNS (calon pegawai negeri sipil) dibuka sejak 20 Agustus 2024, kini tiba giliran pembukaan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bagi kamu yang ingin mendaftar, penting untuk memahami jadwal, persyaratan, formasi, dan cara pendaftarannya dengan baik.
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk mengetahui apa itu PPPK? Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK bekerja dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan durasi minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Pada tahun ini, sesuai dengan Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, ada beberapa kelompok pelamar yang mendapatkan prioritas. Urutan prioritas kelulusan dimulai dari pelamar prioritas (guru prioritas dan bidan D-IV pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN, hingga tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) juga menjadi salah satu prioritas untuk formasi guru di instansi daerah.
Sebelum mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2024, berikut dua hal penting yang harus kamu perhatikan, seperti yang diumumkan melalui akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, pada Selasa (1/10/2024).
1. Cek Data Tenaga Non-ASN
Pelamar dapat memeriksa status tenaga non-ASN melalui laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn. Pastikan data kamu sesuai agar tidak ada kendala saat proses pendaftaran.
2. Penggunaan Meterai
Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat menggunakan meterai tempel biasa atau meterai elektronik (e-meterai) saat mengisi dokumen yang memerlukan meterai...