Tunggu SK Definitif Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf Kejar Target Pengesahan APBD 2025
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
01 - Oct - 2024, 09:27
JATIMTIMES - Musyafak Rouf dari Fraksi PKB ditetapkan sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) definitif. Kini, Musyafak Rouf masih menunggu SK definitif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa segera menjalankan tugasnya sebagai pimpinan dewan.
Bagi pria yang akrab disapa Cak Syafak itu, SK definitif pimpinan DPRD Jatim merupakan hal krusial untuk memastikan optimalnya tugas dan fungsi kedewanan. Dia berharap SK tersebut segera terbit, salah satunya untuk bisa mengejar target Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2025.
Baca Juga : Mengenal Stroke Iskemik, Penyakit yang Diderita Park Ji Ah Hingga Akhir Hayat
Dia ingin Rancangan APBD Jatim 2025 segera dibahas agar bisa disahkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. “Insya Allah kalau itu segera keluar, agenda pembahasan APBD akan berlangsung, sesuai target 10 November bisa disahkan," ungkapnya.
Musyafak Rouf ditetapkan sebagai Ketua DPRD Jatim definitif melalui rapat paripurna penetapan Ketua dan wakil Ketua DPRD Jatim periode 2024 - 2029 definitif, Senin (30/9/2024).
Selain Musyafak Rouf, rapat paripurna juga menetapkan pimpinan dewan definitif lainnya, yakni Blegur Prijanggono dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua III, dan Sri Wahyuni dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua IV.
Ketiga nama itu diusulkan ke Kemendagri untuk disahkan melalui SK definitif. Praktis, masih ada dua kursi pimpinan DPRD Jatim yang kosong, lantaran PDIP dan Partai Gerindra belum menentukan nama yang dipilih.
Ketua DPRD Jatim Sementara Wara Sundari Renny Pramana mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menghubungi partai politik yang bersangkutan untuk segera menyampaikan usulan nama calon pimpinan DPRD. Namun PDIP dan Gerindra tak kunjung memberi keputusan.
Renny menambahkan mengingat waktu yang terbatas diperlukan pembahasan oleh Banggar DPRD Jatim atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Raperda PAPBD 2024 dan Raperda APBD 2025, maka pimpinan sementara DPRD memproses usulan calon pimpinan calon DPRD Jatim sesuai dengan surat yang telah diterima oleh pimpinan sementara.
Baca Juga : Baca Selengkapnya