Dana Awal Kampanye Dua Paslon Pilkada Blitar Hanya Rp 2 Jutaan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
29 - Sep - 2024, 07:07
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024.
Berdasarkan laporan yang masuk, jumlah dana awal kampanye dari kedua paslon hanya sekitar Rp 2 jutaan, yang diperkirakan akan bertambah seiring dengan jalannya kampanye.
Baca Juga : AMPG Jatim Bersama Abah Gun-Dokter Umar Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis
Ibrahim Mukti, komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggara, menjelaskan bahwa kedua paslon telah memenuhi kewajiban melaporkan dana kampanye awal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). "Sesuai regulasi, setiap pasangan calon wajib melaporkan LADK sebelum memulai kampanye. Ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye," ungkap Ibrahim pada Minggu (30/9/2024).
Paslon nomor urut 1 Rijanto-Beky melaporkan saldo awal kampanye sebesar Rp 2.090.000. Sementara paslon nomor urut 2, Rini-Ghoni, melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp 2.400.000.
Menurut Ibrahim, angka ini hanyalah saldo awal yang dipastikan akan bertambah seiring dengan sumbangan dari berbagai pihak, termasuk partai politik (parpol) pengusung dan donatur perseorangan.
"Dana kampanye ini berasal dari berbagai sumber, baik dari paslon itu sendiri, parpol pendukung, maupun sumbangan perseorangan. Jadi, saldo awal ini nantinya akan bertambah selama masa kampanye," jelasnya.
Ibrahim menambahkan, pihaknya terus memantau dan memastikan proses pelaporan dana kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pelaporan dana kampanye sudah dimulai sejak 24 September 2024, ketika masing-masing paslon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Kedua pasangan calon kemudian mengunggah laporan awal mereka melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka). Sistem ini, lanjut Ibrahim, mempermudah pengelolaan data dan laporan secara elektronik, sehingga dapat dipantau secara transparan dan real-time oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Setelah LADK diterima, kami masih akan melalui beberapa tahapan pelaporan lainnya, seperti perbaikan LADK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini nantinya juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan semuanya sesuai aturan," imbuh Ibrahim...