Developer Kantongi KKPR Apakah Legalitas Aman? Ini Kata DPKPCK Kabupaten Malang
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
27 - Sep - 2024, 07:29
JATIMTIMES - Belum lama ini, puluhan pembeli perumahan D'Graha Artha di Desa Lang Lang, Kecamatan Singosari, mendatangi pihak pengembang untuk menuntut kejelasan hukum terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi.
Meskipun perumahan tersebut sudah memiliki dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), banyak yang mempertanyakan legalitas proyek ini. Lantas, mengapa perumahan yang sudah punya KKPR masih dianggap ilegal?
Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Sahputra menjelaskan bahwa KKPR adalah persyaratan dasar dalam perizinan pembangunan. "KKPR merupakan syarat awal sebelum bisa mengurus perizinan lainnya, seperti izin lingkungan, perizinan bangunan, dan izin lainnya," ungkap Johan.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa KKPR memiliki dua fungsi penting, yaitu sebagai pedoman pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan. "KKPR menggantikan izin lokasi dan memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pengembang dalam hal pemanfaatan lahan," jelasnya.
Setelah KKPR disetujui, barulah pengembang bisa mengurus izin-izin lain seperti site plan dan persetujuan bangunan gedung (PBG). "Jika KKPR belum ada, maka pengembang belum boleh menjual unit perumahan karena itu akan dianggap ilegal," tambah Johan.
Ia juga menekankan pentingnya masyarakat sebagai konsumen untuk selalu teliti dalam memeriksa legalitas proyek perumahan sebelum membeli. "Kami selalu mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan 'cerewet' dalam menanyakan kelengkapan izin kepada pengembang, agar hak-hak mereka sebagai pembeli terlindungi," lanjut Johan.
Johan juga menjelaskan bahwa site plan adalah bagian vital dalam proses pembangunan karena merupakan gambaran tata letak perumahan di atas lahan. "Dengan site plan yang baik, pemanfaatan ruang akan lebih optimal dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, terkait izin mendirikan bangunan (IMB), Johan menjelaskan bahwa izin tersebut kini telah digantikan oleh persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. "PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik untuk membangun, memperluas, atau mengubah bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku," terangnya.
Menurut Johan, PBG tidak hanya menjamin legalitas bangunan tetapi juga memastikan standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bangunan bagi penggunanya. "Dengan PBG, kita juga mencatat data terkait rencana bangunan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan," tandasnya.
Dengan demikian, meskipun perumahan sudah memiliki KKPR, developer tetap harus melengkapi seluruh perizinan lain sebelum memasarkan unitnya...