Vadel Badjideh Batal Diperiksa Hari Ini, Kuasa Hukum: Lagi Kurang Sehat
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
27 - Sep - 2024, 08:47
JATIMTIMES - Vadel Badjideh dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat (27/9/2024). Akan tetapi, agenda pemeriksaan tersebut kabarnya dibatalkan. Pemeriksaan awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum menyatakan pihak Vadel Badjideh meminta penundaan pemeriksaan karena kondisi kesehatan. Pihaknya meminta agar pemeriksaan terhadap Vadel ditunda hingga 4 Oktober 2024.
Baca Juga : Kejari Gresik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras CSR PT Smelting
"Saudara Vadel lagi kurang sehat, kami sudah koordinasi dari kemarin sore dan menyebabkan dia belum bisa memenuhi panggilan," kata Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/9/2024).
Selain karena Vadel Badjideh disebut sedang sakit, tim kuasa hukum juga masih mencari barang bukti tambahan untuk melawan Nikita Mirzani. "Kita ini benar-benar profesional dalam menangani perkara ini dan saya selaku ketua tim dengan teman-teman sedang mengumpulkan barang bukti tambahan yang kami punya," jelas Razman.
Oleh karena itu, Razman Nasution mewakili Vadel meminta agar agenda klarifikasi itu ditunda, dan dijadwalkan ulang pekan depan. "Kami minta tunda Jumat pekan depan, tanggal 4 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh dijadwalkan jalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai terlapor terkait laporan Nikita Mirzani hari ini, Jumat (27/9), di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik memastikan sudah mengirimkan surat panggilan ke Vadel. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Vadel Badjideh akan diperiksa terkait anak perempuan Nikita Mirzani, LM.
Vadel dilaporkan atas dugaan tindak aborsi terhadap LM. Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9).
Baca Juga : Baca Selengkapnya