free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Tumpas Narkoba 2024 di Blitar: Polisi Tangkap 8 Tersangka

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

26 - Sep - 2024, 20:02

Placeholder
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Polres Blitar Kota.

JATIMTIMES – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung sejak 11 hingga 22 September 2024. Dalam operasi ini, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu serta ribuan pil terlarang.

Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, Iptu Richy Hermawan, mengungkapkan bahwa hasil operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Blitar. "Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, kami berhasil mengungkap enam kasus dan menangkap delapan tersangka. Barang bukti yang kami sita antara lain 10,3 gram sabu-sabu dan 1.478 butir pil dobel L," ujar Iptu Richy pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga : Penasaran, Nikita Mirzani Bakal Saksikan Pemeriksaan Vadel Badjideh

Dari enam kasus yang terungkap, lima di antaranya berada di wilayah Kota Blitar, sedangkan satu kasus terjadi di wilayah Sutojayan, Kabupaten Blitar. Menurut Iptu Richy, lokasi pengungkapan di Kota Blitar tersebar di beberapa titik, seperti Jalan Bengawan Solo, Jalan Krantil, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Sukun.

"Mayoritas tempat kejadian perkara (TKP) memang berada di wilayah Kota Blitar, hanya satu kasus yang kami ungkap di Kabupaten Blitar, tepatnya di Sutojayan," jelasnya.

Delapan tersangka yang ditangkap dalam operasi ini masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Beberapa di antaranya diduga terlibat dalam jaringan yang sama. Tersangka yang berhasil diamankan antara lain YAF (26) warga Selopuro, Kabupaten Blitar, ARS (22) warga Sukorejo, Kota Blitar, YSB (47) warga Jalan Trunojoyo, Kota Blitar, DS (43) warga Jalan Trunojoyo, Kota Blitar, MJ (35) warga Sutojayan, Kabupaten Blitar, BAS (49) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar, RS (38) warga Jalan Manggar, Kota Blitar, dan MAM (29) warga Jalan Diponegoro, Kota Blitar.

"Dari delapan tersangka yang kami amankan, empat di antaranya berada dalam satu jaringan, yaitu YSB, DS, RS, dan MAM. Mereka beroperasi dengan modus mengedarkan narkoba di kalangan orang-orang yang sudah mereka kenal," tambah Iptu Richy.

Sistem peredaran yang digunakan oleh para tersangka adalah sistem ranjau, di mana pemasok barang narkoba meletakkan paket di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pengedar. "Para tersangka rata-rata mendapatkan barang dari pemasok dengan sistem ranjau, dan saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut pemasok utama mereka," ungkapnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif yang dilakukan kepolisian untuk menekan angka peredaran narkoba di Blitar, baik di tingkat kota maupun kabupaten. Kasat Reskoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menggencarkan operasi serupa untuk memutus jaringan narkoba yang ada.

Baca Juga : Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Aturan Pendaftarannya

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," pungkas Iptu Richy.

Operasi yang berlangsung selama 11 hari ini berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu yang diduga akan dikonsumsi oleh jaringan lokal di Blitar. Dengan semakin maraknya peredaran narkoba yang menyasar berbagai kalangan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengungkapan kasus serupa di masa mendatang.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan terhadap delapan tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum selanjutnya, termasuk mengungkap pemasok narkoba yang masih buron.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres blitar kota richy hermawan pengedar narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya