Dinas PUSDA Kabupaten Malang Bangun Jaringan Irigasi di 4 Wilayah, 132 Hektare Lahan Pertanian Teraliri Air
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
26 - Sep - 2024, 07:12
JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Malang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Malang, utamanya berkaitan dengan jaringan irigasi untuk mengairi lahan persawahan masyarakat.
Kepala Dinas PUSDA Kabupaten Malang Farid Habibah menyampaikan, bahwa dalam optimalisasi layanan kepada masyarakat Kabupaten Malang, pihaknya bersama pihak ketiga telah membangun infrastruktur jaringan irigasi di empat wilayah di Kabupaten Malang.
Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Atasi Jamban Cubluk Bangun IPAL Komunal
Perempuan yang akrab disapa Habibah itu menyebutkan, bahwa pembangunan infrastruktur jaringan irigasi baru di empat wilayah oleh pihak ketiga tersebut merupakan pengganti alih fungsi lahan.
Pihaknya pun membeberkan secara rinci beberapa wilayah yang sudah dibangun dan dalam proses pembangunan infrastruktur jaringan irigasi baru. Di antaranya di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen dengan luas 51,81 hektare; Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo dengan luas 20 hektare; Desa Ngabab, Kecamatan Pujon dengan luas 8,15 hektare; serta di Kecamatan Kromengan dengan luas 52,20 hektare.
Semua wilayah yang telah terbangun infrastruktur jaringan irigasi baru tersebut sebelumnya merupakan daerah yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan. Dengan adanya infrastuktur jaringan irigasi terbaru tersebut, sebanyak 132,16 hektare lahan pertanian teraliri air. Sehingga dapat membantu menambah produktivitas pada lahan pertanian maupun perkebunan.
Khusus untuk di Kecamatan Kromengan saat ini masih dalam proses pembangunan infrastruktur jaringan irigasi. Sedangkan untuk di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon baru saja diresmikan pada Rabu (4/9/2024) lalu.
Habibah menjelaskan, untuk di wilayah Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, telah dibangun bendung Torongjingkat. Pembangunan infrastruktut jaringan irigasi tersebut berasal dari lahan pengganti salah satu pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Malang. "Sejak pertengahan tahun 2022 telah mengajukan permohonan rekomendasi teknis yang belum bisa diproses karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan penyediaan lahan pengganti beserta infrastruktur irigasinya," jelas Habibah kepada JatimTIMES.com...