Mau Investasi di Kota Batu? Wajib Jaga Lingkungan dan Serap 60 Persen Pekerja Lokal
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Sep - 2024, 01:38
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengupayakan pertumbuhan investasi, utamanya sektor properti. Prosesnya dimudahkan dengan pelayanan perizinan terintegrasi agar mendapat kepastian hukum. Pemkot memberi syarat agar memperhatikan lingkungan serta menyerap warga lokal sebagai tenaga kerja.
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. Dikatakan bahwa ketidakpastian hukum menjadi isu utama yang sering kali menimbulkan kekhawatiran bagi para investor dan pengembang di daerah. Oleh sebab itu, penerapan pelayanan perizinan yang transparan dan akuntabel menjadi penting agar investasi daerah semakin terpercaya.
Baca Juga : Diakui atas Inovasi Hijau, PT SIER : Sangat Penting Kemajuan Industri Seiring Kelestarian Lingkungan
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Batu sejak 2 September 2024 sudah memberlakukan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dengan terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RTDK) Kota Batu yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission).
"Dengan terintegrasinya melalui sistem OSS, maka pengembang akan lebih cepat dalam melakukan proses perizinan maupun untuk memantau sejauh mana proses yang sudah dilewati, sehingga tidak perlu datang lagi ke kantor pemerintah daerah," ujar Aries, Rabu (25/9/2024).
Sebelumnya, Pemkot telah melakukan sosialisasi fasilitasi pelayanan perizinan bagi pengembang dan juga Peraturan Wali Kota Batu Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Batu Tahun 2024-2044, Selasa (24/9/2024). Penekanan itu disampaikan pada para pengusaha properti.
Aries menyampaikan, bahwa banyak program strategis nasional dan program daerah yang menjadi rencana dan akan direalisasikan dalam beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, diperlukan pelayanan perizinan yang cepat dan tepat, sehingga akan semakin meningkatkan nilai investasi di Kota Batu.
Ditambahkan Aries, peningkatan investasi merupakan salah satu cara agar Pendapatan Asli Daerah semakin meningkat. Dampaknya akan semakin membuka lapangan pekerjaan dan juga peningkatan ekonomi masyarakat. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Batu Tahun 2024-2044, menjadi paduan investasi bagi investor termasuk para pengembang yang akan berinvestasi di Kota Batu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya