Tarif Parkir Berlangganan di Kabupaten Blitar Resmi Naik, Dishub Mulai Sosialisasi ke Masyarakat
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
26 - Sep - 2024, 11:31
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi menaikkan tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kenaikan tarif ini telah berlaku sejak bulan Agustus, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agus Santosa, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir berlangganan ini dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan dalam perda baru tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perubahan tarif sudah mulai diberlakukan sejak Agustus setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada pertengahan Juli.
Baca Juga : Pemkab Blitar Bersihkan Baliho Petahana Mak Rini sejak Hari Pertama Kampanye
"Penyesuaian tarif ini didasarkan pada regulasi baru yang telah kami terima. Mulai Agustus kemarin, tarif baru sudah resmi diterapkan," kata Agus, Rabu (25/9/2024).
Agus menambahkan, sesuai ketentuan baru, tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 15 ribu per tahun menjadi Rp 20 ribu per tahun. Sementara itu, tarif untuk kendaraan roda empat seperti mobil juga mengalami kenaikan, dari Rp 25 ribu per tahun menjadi Rp 40 ribu.
Lebih lanjut, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini juga diatur tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat dengan berat bruto di atas 3,5 ton. Kendaraan kategori ini dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 50 ribu per tahun.
“Untuk kendaraan berat, seperti truk besar dengan berat bruto lebih dari 3,5 ton, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp 50 ribu per tahun,” jelas Agus.
Agus memastikan bahwa Dishub Kabupaten Blitar sudah mulai melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir berlangganan ini kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami alasan di balik penyesuaian tarif serta untuk menghindari kebingungan di lapangan.
“Kami sudah mulai sosialisasi sejak akhir Juli. Informasi mengenai tarif baru ini disampaikan melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun melalui media. Harapannya, masyarakat bisa menerima dan memahami alasan kenaikan tarif ini,” ujar Agus.
Sosialisasi ini dianggap penting karena, menurut Agus, tarif parkir berlangganan sudah lama tidak mengalami penyesuaian, sementara kebutuhan operasional pengelolaan parkir terus meningkat...