PNS Inisiatif Ajukan Mutasi dari Pusat ke Daerah, Berikut Syarat dan Caranya!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Sep - 2024, 01:18
JATIMTIMES - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang di Indonesia. Setiap kali rekrutmen calon PNS (CPNS) dibuka, minat masyarakat sangat besar. Setelah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat, mereka yang dinyatakan lulus akan diangkat secara resmi sebagai PNS setelah menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Namun, seiring perjalanan karier, ada kalanya seorang PNS merasa perlu untuk berpindah tugas ke instansi lain atau daerah yang berbeda. Proses ini dikenal sebagai mutasi. Lantas, bagaimana aturan terkait mutasi bagi PNS? Apa saja syarat dan ketentuannya?
Baca Juga : Biji Popcorn Bertaburan di Google Doodle Hari ini, Ternyata Bisa Dimainkan
Mengacu pada informasi dari akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada aturan khusus bagi PNS yang ingin mengajukan mutasi, terutama terkait waktu pengajuannya.
BKN menjelaskan bahwa PNS yang baru diangkat tidak diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan ke instansi lain karena alasan pribadi selama 10 tahun setelah resmi diangkat. “Ketentuan ini sesuai dengan pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar saat mendaftar CPNS,” tulis BKN, dikutip Jatimtimes, Rabu (25/9).
Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas penempatan tugas PNS di instansi mereka. Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan setiap PNS menjalani tugas di tempat yang telah ditetapkan sebelum dapat pindah ke instansi lain.
Pengertian Mutasi PNS dan Jenisnya
Baca Juga : Pemprov Jatim Mulai Persiapkan Peringatan Hari Santri Nasional 2024
Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan antar-unit dalam instansi yang sama. Proses ini diatur melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS. Ada beberapa jenis mutasi yang dapat dilakukan oleh PNS, yaitu:
1. Mutasi dalam satu instansi pusat atau daerah.
2. Mutasi antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi.
3. Mutasi antar-kabupaten/kota lintas provinsi.
4...